Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan yang semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan cara mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice menawarkan alternatif damai dalam menangani perkara pidana, khususnya untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menciptakan harmoni sosial. Restorative justice merupakan pendekatan inovatif yang dapat melengkapi sistem peradilan pidana tradisional. Dengan fokus pada pemulihan dan harmoni, pendekatan ini berpotensi menciptakan solusi yang lebih adil dan manusiawi. Namun, diperlukan upaya lebih untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan restorative justice.
Copyrights © 2025