Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN

Gultom, Maidin (Unknown)
Daeli, Nevasiwa (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta upaya yang dilakukan petugas untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Sahat Parsaulian Sihombing, A.Md.P, S.H. selaku kasi BIMPAS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan mengenai yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan narapidaa di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan yaitu faktor over capacity (kelebihan kapasitas), faktor ekonomi, faktor kurangnya pengendalian diri, dan faktor lemahnya sistem keamanan. Untuk menanggulangi terjadinya hal tersebut ditempuh melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana penganiayaan terjadi. Sedangkan upaya represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman dan sanksi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...