Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh prinsip kejelasan makna rumusan norma pada penahanan menurut KUHAP. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma yang tidak tegas, tidak jelas dan tidak terukur serta bersifat multi tafsir dalam KUHAP telah mengakibatkan timbulnya kecenderungan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan yang melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa. Kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim yang didukung oleh ketentuan yang bersifat subyektif dan multi tafsir akan cenderung untuk disalahgunakan. Rumusan norma yang jelas, tegas, terukur dan tidak multi tafsir akan mencegah tersangka atau terdakwa dari penahanan yang sewenang-wenang, melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Copyrights © 2024