Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024

PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim)

Sinaga, Mancur (Unknown)
Manullang, Natalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...