Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS PENGGELAPAN MOBIL RENTAL Karina, Ica; Sinaga, Mancur
JURNAL JUSTIQA Vol 5, No 2 (2023): Vol 5 No 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Quality

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36764/justiqa.v5i2.1242

Abstract

This study aims to determine the punishment for recidivists of rental car embezzlement and to find out the obstacles that arise in the punishment of recidivists of rental car embezzlement.The data used is through literature study by reading, quoting, studying, studying existing literature or materials as well as laws and regulations related to the problem being studied. The material collected in this research was analyzed qualitatively and juridically.The results of this study indicate that the background of the panel of judges imposing a light sentence for a recidivist is due to facts revealed in court, facts arising from valid evidence in court and evidence from witness statements. The judge in deciding a case is required to give a fair decision, because basically the judge's decision in a criminal case will have a big impact on both the perpetrator and the victim. The judge in trying a criminal case must try to find and prove material truth based on the facts in the trial. The recidivism factor is considered as a weighting reason for the crime of the perpetrator being proven guilty of having committed a crime and the perpetrator committing another crime. The sentence imposed by one judge and the perpetrators of other criminal acts is different even though the criminal acts are the same, this is due to the consideration of the judge before imposing a sentence on the perpetrator.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Makar Pada Pengibaran Bendera Bintang Kejora Sinaga, Mancur; Karina, Ica
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana makar (Pasal 106 KUHP) pada pengibaran bendera bintang kejora serta untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menjerat pelaku dengan Pasal 106 KUHP (makar) atas aksi pengibaran bendera bintang kejora dan orasi permintaan pemisahan Papua dari NKRI pada saat melakukan demonstrasi Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang merupakan data yang sudah tersedia dan diolah berdasarkan bahan-bahan yang berkaitan dengan hukum. Pengumpulan data sekunder yaitu yang dilakukan terhadap buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan Sedangkan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari studi Pustaka dengan membaca, mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua unsur dari Pasal 106 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana makar pada kasus pengibaran bendera bintang kejora. Dasar pertimbangan hakim menjerat pelaku dengan Pasal 106 KUHP (makar) atas aksi pengibaran bendera bintang kejora dan orasi permintaan referendum pemisahan Papua dari NKRI pada saat melakukan demonstrasi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dari fakta-fakta hukum di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata kunci: Tindak Pidana, Makar, Pengibaran Bendera Bintang kejora
KORUPSI DAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA Sinaga, Mancur
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2532

Abstract

Korupsi disebut sebagai tindak pidana luar biasa tetapi penanganannya tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya. Akibatnya korupsi tidak kunjung surut, kerugian negara terus bertambah, pelaku korupsi giat memamerkan kemewahannya, hingga kesenjangan sosial antara warga yang mempunyai akses melakukan korupsi dengan masyarakat awam nampak semakin timpang. Tulisan ini hendak mengetengahkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi maka harus ditangani dengan pendekatan ekonomi. Untuk itu kekayaan pelaku korupsi harus dirampas dengan hukum yang berlaku yakni menerapkan model Pembalikan Beban Pembuktian kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul dan kebersihan seluruh harta kekayaannya dan keluarga. Sehubungan dengan itu, tulisan ini juga menyoroti perdebatan para sarjana tentang sah tidaknya model pembuktian tersebut diterapkan. Sementara itu beberapa instrumen hukum nasional dan internasional menunjukkan bahwa dengan syarat yang ketat Pembalikan Beban Pembuktian tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Dengan memahami karakter khusus tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime yang bermotif ekonomi, maka pendekatan dan penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Melalui pendekatan dan cara tersebut, kerugian negara dapat dikembalikan dan dengan sendirinya berfungsi sebagai strategi penindakan dan pencegahan korupsi ke depan.
PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim) Sinaga, Mancur; Manullang, Natalia
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.
KORUPSI DAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA Sinaga, Mancur
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2532

Abstract

Korupsi disebut sebagai tindak pidana luar biasa tetapi penanganannya tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya. Akibatnya korupsi tidak kunjung surut, kerugian negara terus bertambah, pelaku korupsi giat memamerkan kemewahannya, hingga kesenjangan sosial antara warga yang mempunyai akses melakukan korupsi dengan masyarakat awam nampak semakin timpang. Tulisan ini hendak mengetengahkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi maka harus ditangani dengan pendekatan ekonomi. Untuk itu kekayaan pelaku korupsi harus dirampas dengan hukum yang berlaku yakni menerapkan model Pembalikan Beban Pembuktian kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul dan kebersihan seluruh harta kekayaannya dan keluarga. Sehubungan dengan itu, tulisan ini juga menyoroti perdebatan para sarjana tentang sah tidaknya model pembuktian tersebut diterapkan. Sementara itu beberapa instrumen hukum nasional dan internasional menunjukkan bahwa dengan syarat yang ketat Pembalikan Beban Pembuktian tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Dengan memahami karakter khusus tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime yang bermotif ekonomi, maka pendekatan dan penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Melalui pendekatan dan cara tersebut, kerugian negara dapat dikembalikan dan dengan sendirinya berfungsi sebagai strategi penindakan dan pencegahan korupsi ke depan.
PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim) Sinaga, Mancur; Manullang, Natalia
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.