Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024

SIDANG HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERKARA KEPAILITAN

Purba, Maranatha (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2024

Abstract

Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor. Dalam perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukrisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka Pailit demi hukum akan berakhir. Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya restrukturisasi hutang karena diluar kepailitan. Kreditor (konkuren) tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian. Kebiasaan yang terjadi dalam ranah praktek di Indonesia, potensi perdamaian tercapai di dalam Perkara Kepailitan sudah efektif tetapi masih belum maksimal, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penerapan homologasi sebagai dasar terjadinya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor tidak terlepas dari adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak debitor dan kreditor agar rencana perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang tercapai sebelum diucapkan putusan pernyataan pailit.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...