Purba, Maranatha
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SIDANG HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERKARA KEPAILITAN Purba, Maranatha
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor. Dalam perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukrisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka Pailit demi hukum akan berakhir. Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya restrukturisasi hutang karena diluar kepailitan. Kreditor (konkuren) tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian. Kebiasaan yang terjadi dalam ranah praktek di Indonesia, potensi perdamaian tercapai di dalam Perkara Kepailitan sudah efektif tetapi masih belum maksimal, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penerapan homologasi sebagai dasar terjadinya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor tidak terlepas dari adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak debitor dan kreditor agar rencana perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang tercapai sebelum diucapkan putusan pernyataan pailit.
SIDANG HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERKARA KEPAILITAN Purba, Maranatha
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor. Dalam perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukrisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka Pailit demi hukum akan berakhir. Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya restrukturisasi hutang karena diluar kepailitan. Kreditor (konkuren) tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian. Kebiasaan yang terjadi dalam ranah praktek di Indonesia, potensi perdamaian tercapai di dalam Perkara Kepailitan sudah efektif tetapi masih belum maksimal, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penerapan homologasi sebagai dasar terjadinya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor tidak terlepas dari adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak debitor dan kreditor agar rencana perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang tercapai sebelum diucapkan putusan pernyataan pailit.