Perjudian melalui situs online merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam 27 Ayat (2) juncto pidana Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi bagi pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun telah diancam pidana, namun perbuatan tersebut masih saja terjadi seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dharmasraya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dhamasraya, dan kedua, apa hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/ 2024/SPKT/ Polres Dhamasraya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan melalui situs online. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Selanjutnya data diolah secara kualitatif dan disajikan secara bentuk deskriptif kualitatif. Penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara normatif. Kendala penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya terhadap kejahatan perjudian melalui situs online adalah kurangnya informasi dari kominfo kepada penyidik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025