laia, eparius
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan: Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg laia, eparius
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/5y0kp121

Abstract

Tindak pidana penghinaan ringan merupakan perbuatan mengatakan makian kepada seseorang seperti anjing, asu, sundel, bajingan, maling, dan perbuatan meludahi dimukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong lepas peci atau ikat kepala orang Indonesia, sodokan, pukulan, tempelengan, dorongan yang tidak seberapa kerasnya, yang disampaikan dengan lisan, perbuatan, dengan surat yang disampaikan kepada yang dihina, yang di lakukan didepan umum. Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Atas topik implementasi pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan penulis mengangkat dua (2) pembahasan, yaitu: 1. Unsur-unsur terpenuhinya melanggar Pasal 315 KUHP, 2. Penerapan hukum terhadap pelaku yang melanggar Pasal 315 KUHP. Unsur-unsur terpenuhinya perbuatan melanggar pasal 315 kuhp adalah a) unsur perbuatan merupakan perbuatan itu harus aktif, tidak boleh diam, dan wujudnya bisa berupa ucapan dan bisa berupa perbuatan lain. ucapan bisa beberapa kata, dan bisa berupa rangkaian kata atau kalimat panjang. perbuatan bisa bermacam-macam, bisa dengan perbuatan menuduhkan, atau perbuatan isyarat pada penghinaan ringan. b) Unsur objeknya kehormatan atau nama baik merupakan objek penghinaan adalah rasa atau perasaan mengenai diri sendiri, oleh karena itu disebut dengan perasaan mengenai harga diri, yang lengkapnya harga diri atau martabat bidang kehormatan dan atau nama baik, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok. c) unsur akibat perbuatan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang, menimbulkan akibat mana merupakan rasa atau perasaan tercemarnya atau terserangnya harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik. d) unsur kesengajaan merupakan Kesengajaan ini dapat berupa kehendak yang ditujukan pada perbuatan, maupun ditujukan pada akibat atau pada keadaan diketahui umum perihal yang mempermalukan bagi seseorang. Penerapan pasal 315 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan Harita, Marselinus Sogan; laia, eparius
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/q7a3qt12

Abstract

Tindak pidana penipuan secara berlanjut adalah perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berungkali atau terus menerus. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan penerapan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan yang di lakukan secara berkelanjutan Nomor 928/Pid.B/2022/PN Pdg). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meliputi inventarisasi hukum positif, dengan penelitian secara yuridis dan empiris untuk menemukan hukum yang in concreto dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data yang dilakukan dengan kepustakaan atau studi dokumen. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Untuk terwujudnya kepastian hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut, maka majelis hakim diharapkan melakukan pertimbangan hukum secara cermat dalam memberikan keputusan.  
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SITUS ONLINE OLEH PENYIDIK POLRES DHARMASRAYA Laia, Eparius
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian melalui situs online merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam 27 Ayat (2) juncto pidana Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi bagi pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun telah diancam pidana, namun perbuatan tersebut masih saja terjadi seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dharmasraya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dhamasraya, dan kedua, apa hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/ 2024/SPKT/ Polres Dhamasraya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan melalui situs online. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Selanjutnya data diolah secara kualitatif dan disajikan secara bentuk deskriptif kualitatif. Penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara normatif. Kendala penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya terhadap kejahatan perjudian melalui situs online adalah kurangnya informasi dari kominfo kepada penyidik.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SITUS ONLINE OLEH PENYIDIK POLRES DHARMASRAYA Laia, Eparius
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian melalui situs online merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam 27 Ayat (2) juncto pidana Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi bagi pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun telah diancam pidana, namun perbuatan tersebut masih saja terjadi seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dharmasraya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dhamasraya, dan kedua, apa hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/ 2024/SPKT/ Polres Dhamasraya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan melalui situs online. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Selanjutnya data diolah secara kualitatif dan disajikan secara bentuk deskriptif kualitatif. Penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara normatif. Kendala penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya terhadap kejahatan perjudian melalui situs online adalah kurangnya informasi dari kominfo kepada penyidik.