Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan proses perampasan aset menurut RUU Perampasan Aset sudah memenuhi tuntutan UU PTP Korupsi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan proses perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset sudah sesuai dengan tuntutan Pasal 38 C, Pasal 38 ayat (5), Pasal 38 ayat (6), dan Pasal 38 B ayat (2) UU PTP Korupsi, yang terdiri dari tahap penelusuran, tahap pemblokiran dan penyitaan, serta tahap perampasan. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi diajukan oleh penuntut umum kepada hakim yang memeriksa perkara, dan jika disetujui maka proses perampasan aset dapat dieksekusi.
Copyrights © 2025