Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum kreditor konkuren untuk mempertahankan hak tagihan piutangnya dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili dan memutus perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kreditor konkuren untuk mempertahankan hak tagihan piutangnya melalui prosedur renvoi dinyatakan ditolak. Pertimbangan hakim untuk menolak semua permohonan penggugat sebagai kreditor separatis adalah adanya garansi bank yang menjadi jaminan perjanjian utang piutang antara PT. Unilever Indonesia, Tbk (kreditor) dengan PT. Mulyatindo Inti Raya (debitor) yang menurut undang-undang garansi bank bukan merupakan suatu jaminan kebendaan yang dapat menyatakan kedudukan kreditor sebagai kreditor separatis
Copyrights © 2023