Perbedaan penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti sempurna dan pertimbangan hakim untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik menjadi alasan untuk melakukan penelitian ini sehingga diketahui dasar terjadinya perbedaan penilaian dan alasan untuk membatalkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan data sekunder untuk dianalisis berupa Putusan Nomor 13/PDT.G/2015/PN BNJ jo. Nomor186/PDT/2016/PT-MDN jo Nomor 61K/PDT/2017 Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penilaian hakim terhadap kekuatan sempurna akta notaris merupakan akibat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 15 Oktober 1997 yang dinilai hakim mempunyai kekuatan sama dengan akta jual beli, sedangkan hakim banding dan kasasi menilai Akta Pengikatan Jual Beli hanya merupakan perjanjian awal sebelum dilaksanakannya jual beli dan pertimbangan hakim membatalkan Sertifikat didasarkan pada alas hak penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Akta Pengikatan Jual Beli dinilai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum untuk mengalihkan hak dan dikuatkan dengan fakta secara fisik penggugat tidak pernah menguasai obyek perkara.
Copyrights © 2023