Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan pemutusan hubungan kerja karena covid-19 dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan pesangon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi dokumen untuk memperoleh data kemudian dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penetapan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama(dua tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Dasar pertimbangan hukum yang dilakukan Hakim dalam menetapkan pesangon karyawan dalam PHK akibat covid-19 sebagai keadaan memaksa (force majeure) dalam putusan No.47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN adalah berdasarkan Pasal 156 ayat (2) s/d ayat (5) UU Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2023