Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman, hilang dan/atau rusaknya barang yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala yang dialami oleh perusahaan jasa pengiriman barang dalam pelaksanaan perlindungan hukum kepada konsumen. Penelitian ini bersifat normatif-empiris yang menekankaa implementasi undang-undang pada peristiwa di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang telah dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui BPSK atau mengajukan tuntutan ke badan peradilan di tempat tinggal konsumen. Kendala yang dialami peusahaan mewujudkaan tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang disebabkan oleh konsumen yang memberikan informasi yang salah terkait barang yang dikirim atau pihak perusahaan yang lalai dalam melalakukan tugasnya. Proses ganti rugi dapat berjalan dengan lancar setelah melakukan investigasi atas kelalaian tersebut dan akan segera memberikan ganti rugi sebagaimana dengan yang telah diperjanjikan.
Copyrights © 2023