Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta pada program aplikasi manajemen pengalaman pelanggan dan dasar pertimbangan hakim membatalkan pencatatan hak cipta pada program aplikasi manajemen pengalaman pelanggan hasil plagiarisme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi terhadap Putusan Nomor 60/Pdt.Sus.Hak Cipta/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta pada program aplikasi manajemen pengalaman pelanggan dapat dilihat pada UU Hak Cipta, dan dasar pertimbangan hakim membatalkan pencatatan hak cipta ialah sistem deklarasi (first to announce) yang dikenal dalam pendaftaran hak cipta yaitu bentuk perlindungan yang lebih kuat dibandingkan dengan pendaftaran atau pencatatan.
Copyrights © 2023