Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Majelis Kehormatan Peradi untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat dan pertimbangan hakim menguatkan putusan Majelis Kehormatan Peradi yang mencabut izin beracara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap Putusan Majelis Kehormatan No. 30/Peradi/DK-JATIM/2012 jo. Putusan banding No.07/DKP/Peradi/III/2013 dan Putusan Pengadilan Negeri No. 426/Pdt.G/2014/PN/Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar Majelis Kehormatan Peradi menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat dihubungkan dengan peraturan Kode Etik Advokat adalah perbuatan advokat terbukti telah mempengaruhi saksi yang diajukan oleh penuntut umum, dengan cara menyuap dan menahan KTP milik seorang calon saksi dan pertimbangan hakim menguatkan putusan Majelis Kehormatan Peradi didasarkan pada kompetensi mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah Majelis Kehormatan Peradi.
Copyrights © 2023