Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab PT. Trans Mitra Mandiri terhadap kerugian atas kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan, dasar pertimbangan hakim menentukan besaran ganti rugi atas kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang membutuhkan data sekunder berupa Putusan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.Mdn, sebgai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT. Trans Mitra Mandiri terhadap kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan didasarkan kepada perjanjian yang sudah disepakati, dan pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi didasarkan pada kesepakatan dengan pemilik perusahaan sesuai form kesepakatan yang disediakan bahwa apabila terjadi kerusakan maka yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah penyewa.
Copyrights © 2023