Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian hutang anggota Koperasi Simpan Pinjam yang meninggal dunia berdasarkan hukum yang berlaku dan mengetahui hambatan dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang memfokuskan pada realitas hukum masyarakat dalam memanfaatkan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian hutang anggota yang meninggal dunia di Koperasi K-OFPN Unit Sendoro akan hapus dengan ketentuan selama menjadi anggota, debitur melaksanakan kewajibannya secara berkala. Namun anggota yang meninggal dunia yang selama menjadi anggota tidak memenuhi kewajibannya dengan lancar, hutangnya tidak dapat diputihkan, tetapi menjadi tanggung jawab ahli waris, sedangkan hambatan pelunasan hutang, akibat anggota yang meninggal dunia cidera janji yang ditagihkan kepada ahli waris, tidak selalu bersedia melunasi, dalam hal ini, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Copyrights © 2024