Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi terhadap korban dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya dalam tindak pidana perdagangan orang. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis, normatif, logis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah dengan memberitahukan kepada korban akan haknya dalam pengajuan permohonan restitusi ke pengadilan dan kejaksaan berhak untuk menyita aset-aset tersangka sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya adalah faktor hukumnya yang belum ada pedoman pelaksanaan bagi penyidikan dan penuntutan, dan penetapan nilai kerugian, serta faktor korban tindak pidana perdagangan orang umumnya takut melaporkan adanya kejahatan terhadap dirinya.
Copyrights © 2024