Jurnal Profil Hukum
Volume 2 Nomor 1 Januari 2024

PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Ratna D. E Sirait (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2024

Abstract

Pengangkatan anak (adopsi) merupakan perbuatan hukum, maka pengangkatan anak harus melalui prosedur hukum. Pengangkatan anak telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan. Dalam perspektif negara hukum, bahwa istilah adopsi anak identik dengan prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang belaku. Masalah hukum ini tidak sebatas pada hukum pemerintahan (Negara), namun juga pada hukum yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan .Status dan kedudukan anak angkat telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tetap berstatus anak kandung. dari orang tua kandungnya, di berbagai masyarakat hukum adat, hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus, dan sepenuhnya menjadi anak dari orang tua yang mengangkatnya, sedangkan status dan kedudukan anak angkat menurut KUH Perdata, status anak mengalami perubahan yaitu anak angkat semula berstatus sebagai anak orang tua kandungnya berubah statusnya menjadi anak dari orang tua angkatnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Profil Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada ...