Pengangkatan anak (adopsi) merupakan perbuatan hukum, maka pengangkatan anak harus melalui prosedur hukum. Pengangkatan anak telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan. Dalam perspektif negara hukum, bahwa istilah adopsi anak identik dengan prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang belaku. Masalah hukum ini tidak sebatas pada hukum pemerintahan (Negara), namun juga pada hukum yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan .Status dan kedudukan anak angkat telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tetap berstatus anak kandung. dari orang tua kandungnya, di berbagai masyarakat hukum adat, hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus, dan sepenuhnya menjadi anak dari orang tua yang mengangkatnya, sedangkan status dan kedudukan anak angkat menurut KUH Perdata, status anak mengalami perubahan yaitu anak angkat semula berstatus sebagai anak orang tua kandungnya berubah statusnya menjadi anak dari orang tua angkatnya.
Copyrights © 2024