Pembangunan nasional berkelanjutan berproses melalui proyek-proyek strategis yang mensinergikan antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan melalui program ekonomi hijau (green economy). Ekonomi hijau (green economy) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Kebutuhan energi meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. paradigma kebijakan pengelolaan energi menjadikan energi sebagai modal pembangunan nasional, sehingga mendorong pengembangan sektor energi, antara lain melalui pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui ekonomi hijau (green economy) yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Pasal 1 angka (3) yang menyatakan bahwa kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar tercipta kemandirian energi dan ketahanan nasional.
Copyrights © 2024