Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk gugatan sederhana, dan prinsip dasar dalam penyelesaian gugatan sederhana dalam kaitannya dengan penerapan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan biaya ringan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, untuk mencari kebenaran hukum sesuai dengan hukum positif dan penerapannya yang diimplentasikan dalam proses penyelesaian gugatan sederhana dalam Putusan Pengadilan Nomor 4/Pdt.G.S/2018/PN Blg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tuntutan gugatan sederhana merupakan gugatan atas dasar tuntutan ganti rugi paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang menurut penilaian hakim, dapat dibuktikan secara sederhana, dan prinsip penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan oleh hakim sebagai implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dimulai dengan proses pendaftaran dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan dengan melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir dan selama proses persidangan wajib dihadiri oleh penggugat dan tergugat
Copyrights © 2024