Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian wasiat yang ditulis tangan dan tidak disimpan ke notaris dengan ketentuan KUHPerdata dan dasar pertimbangan hakim menolak gugatan para penggugat pada putusan No. 447/Pdt.G/2019/PN MDN. Penelitian ini ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa wasiat pewaris sesuai dengan KUHPerdata karena istri pewaris memberikan wasiat itu kepada notaris untuk dilegalisasi, dan pertimbangan hakim menolak gugatan para penggugat karena wasiat yang dibuat oleh pewaris sudah disetujui oleh penggugat dan tergugat, terbukti warisan sudah dinikmati secara bersama dan tergugat mampu membuktikan bahwa obyek sengketa diperoleh tergugat melalui wasiat yang dibuat oleh pewaris
Copyrights © 2024