Jurnal Profil Hukum
Volume 2 Nomor 2 Juli 2024

PERTIMBANGAN HAKIM MENETAPKAN ADANYA ITIKAD BAIK UNTUK MENENTUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Roy Efendi Tarihoran (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas)
Kosman Samosir (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tersebut tidak sah dan pertimbangan hakim banding untuk menyatakan bahwa penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sebagai upaya mengetahui norma hukum yang bersifat abstrak diterapkan terhadap perkara tertentu sehingga didapatkan putusan hakim yang merupakan norma hukum positif in concreto. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tidak sah karena obyek perkara merupakan boedel warisan yang belum dibagi oleh karena para ahli waris belum seluruhnya membubuhkan tanda-tangannya, sedangkan pertimbangan hakim banding menyatakan bahwa penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum didasarkan pada fakta bahwa tanah warisan telah dikuasai oleh masing-masing ahli waris.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Profil Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada ...