Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tersebut tidak sah dan pertimbangan hakim banding untuk menyatakan bahwa penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sebagai upaya mengetahui norma hukum yang bersifat abstrak diterapkan terhadap perkara tertentu sehingga didapatkan putusan hakim yang merupakan norma hukum positif in concreto. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tidak sah karena obyek perkara merupakan boedel warisan yang belum dibagi oleh karena para ahli waris belum seluruhnya membubuhkan tanda-tangannya, sedangkan pertimbangan hakim banding menyatakan bahwa penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum didasarkan pada fakta bahwa tanah warisan telah dikuasai oleh masing-masing ahli waris.
Copyrights © 2024