Kemajuan teknologi yang cepat membantu keberhasilan dunia perbankan pada sistem operasional bank sehingga memudahkan masyarakat sebagai nasabah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Dengan penggunaan mobile banking yang faktanya tidak serta merta selalu berjalan tanpa ada kendala, bahkan memicu kemunculan modus kejahatan baru di dunia perbankan yaitu sniffing. Sniffing merupakan bentuk kejahatan yang orientasi utamanya adalah data pribadi. Oleh karena fokus penelitian ini adalah analisis peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban lembaga perbankan atas kerugian nasabah yang timbul akibat sniffing, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perbankan belum mengatur secara jelas bentuk pertanggungjawaban perbankan terhadap pembobolan dana nasabah melalui mobile banking. Sniffing dikategorikan kejahatan baru dalam dunia perbankan sehingga pihak perbankan harus segera membuat aturan baru yang secara jelas mengatur mengenai sniffing terutama pertanggungjawaban atas kerugian nasabah
Copyrights © 2024