Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemulihan aset korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Nani Sukmawati, S.H., M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan internet. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deduktif, logis, normatif, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset korban TPPU yang berasal dari penipuan dilakukan melalui proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset. Upaya pemulihan aset dan penggantian kerugian yang dialami Para korban TPPU yang berasal dari penipuan dapat dilakukan melalui upaya hukum secara pidana melalui penggabungan dengan perkara pidana, secara perdata melalui gugatan tersendiri dan pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengembalian aset kepada korban dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor perkara pidana terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach)
Copyrights © 2025