Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, yang karenanya memberi keyakinan kepada hakim. Pentingnya akurasi alat bukti dan barang bukti dinyatakan dalam Amar Putusan Majelis Hakim dengan kalimat, misalnya ; “Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair”. Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).
Copyrights © 2025