Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Dasar hukum putusan Mahkaman Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif normatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tindakan yang kurang tepat, dimana merek tersebut seharusnya tidak dapat dihapus, sangat jelas jika Merek I AM GEPREK BENSU tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 72 ayat (7) UU Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan putusan Pengadilan Niaga dan MA bertolak belakang dengan putusan PTUN sehingga disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini keliru dalam melakukan penghapusan merek terdaftar milik Benny Sujono. Dasar hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak Permohonan Kasasi dari Ruben Samuel Onsu, hasil putusan ditetapkan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus merek “Geprek Bensu” tidak dapat diubah dan diganggu gugat sesuai Pasal UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan tergugat Benny Sujono sebagai pendaftar pertama dan menjadi pemilik satu-satunya atas merek “Bensu”.
Copyrights © 2025