Perlindungan hukum bagi pemegang hak subrogasi, khususnya perusahaan asuransi, atas jaminan utang terhadap objek yang disita oleh negara adalah isu kompleks yang melibatkan persinggungan antara hukum perdata (termasuk hukum asuransi dan jaminan), hukum pidana, dan hukum administrasi. Ketika negara melakukan penyitaan, baik dalam konteks pidana (misalnya, terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang) maupun perdata (seperti sita jaminan), hal ini dapat memengaruhi hak-hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas objek tersebut, termasuk pemegang hak subrogasi. Penelitian ini menganalisis kedudukan perusahan asuransi sebagai pemegang hak subrogasi atas jaminan hutang terhadap objek yang disita oleh negara. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa perlu adanya pembuatan klausul subrogasi yang lebih eksplisit dan komprehensif dalam polis asuransi dapat memperkuat posisi hukum perusahaan.
Copyrights © 2025