Pelaksanaan lelang atas objek Hak Tanggungan yang sedang dalam penguasaan pihak ketiga merupakan salah satu skenario paling kompleks dalam hukum jaminan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) memberikan hak istimewa kepada kreditur untuk melakukan parate eksekusi, keberadaan pihak ketiga ini dapat menimbulkan berbagai tantangan prosedural dan hukum yang signifikan, seringkali berujung pada sengketa dan penundaan proses lelang. Penelitian ini menganalisis tinjauan yuridis pelaksanaan lelang pada objek hak tanggungan yang dikusai pihak ketiga. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa pemerintah dan lembaga terkait mempertimbangkan penyempurnaan regulasi yang ada. Regulasi saat ini, meskipun komprehensif dalam aspek umum lelang, masih kurang spesifik dalam menangani berbagai skenario penguasaan pihak ketiga.
Copyrights © 2025