Penelitian ini dilatar belakangi mengenai masalah pola asuh orang tua penyandang disabilitas dalam pengasuhan anak dan implementasi kewajiban orang tua penyandang disabilitas dalam pengasuhan anak menurut hukum islam dan hukum positif, dimana banyak ditemukan stigma pada orang tua penyandang disabilitas oleh masyarakat terkait orang tua dengan kondisi disabilitas diragukan untuk dapat mengasuh dan memenuhi kewajiban pengasuhan anak dengan baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach) pendekatan sosiologis (Sociological approach). Narasumber dalam penelitian ini 6 (enam) dan 3 (tiga) orang informan yang merupakan tokoh pemerhati disabilitas yang berada di NTB. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, pola asuh yang diterapkan oleh orang tua penyandang disabilitas adalah pola asuh demokratis, kewajiban menurut hukum islam sebagian besar terpenuhi dan sebagian orang tua penyandang disabilitas tidak bisa memenuhinya. Kewajiban orang tua penyandang disabilitas dalam pengasuhan anak menurut hukum positif Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sudah terpenuhi dengan baik, namun ada beberapa kewajiban yang belum dapat di penuhi oleh orang tua penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024