Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam kasus perbuatan melawan hukum pemanfaatan tanah wakaf yang dilakukan oleh pihak kedua dengan menggunakan hak sewa. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan data premier Putusan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2018/PN.Pdg. Pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan telah memenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas sewa-menyewa yang dapat dibenarkan. Dimana Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap obyek sengketa. Tergugat melakukan sewa menyewa tanpa seizin Penggugat selaku pemilik hak tanah tersebut yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga. Serta Hakim menolak eksepsi Tergugat seluruhnya juga telah sesuai dengan perundang-undangan dan teori yang ada. Karena pihak tergugat juga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2025