Penelitian ini membandingkan implementasi akad sukuk musyarakah di Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-komparatif berbasis studi pustaka. Sukuk musyarakah merupakan instrumen keuangan syariah berbasis kemitraan modal yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, bagi hasil, dan penghindaran unsur riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki keunggulan dalam hal regulasi, infrastruktur pasar, dan partisipasi investor, yang didukung oleh lembaga seperti Securities Commission Malaysia dan Shariah Advisory Council. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah dan dominasi sukuk berbasis ijarah. Namun, Indonesia memiliki potensi besar melalui dukungan pemerintah, BUMN, dan permintaan investor milenial. Studi ini merekomendasikan agar Indonesia memperkuat sinergi antara otoritas syariah dan regulator, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mendorong diversifikasi struktur sukuk berbasis musyarakah untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan berkeadilan sesuai prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2025