Al-Qur’an merupakan kitab pokok atau kitab suci umat Islam. Sebagaimana kita saksikan dalam sejarah, bahwa orang Arab mempunyai aneka macam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka. Setiap kabilah atau suku mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata yang tidak dimiliki oleh kabilahnya. Akibat berbeda-bedanya dialek tersebut, maka pada suatu masa setelah Nabi wafat, muncul qiraat yang berbeda-beda terhadap al-Qur’an. Pada tahun ke-4 Hijriah, Imam Ibn Mujahid (wafat 324 H) melakukan kodifikasi terhadap ragam bacaan Al-Qur’an dan membatasi bacaan yang mutawatir menjadi tujuh macam yang kemudian dikenal dengan istilah Qiraat sab’ah. Syekh al-Zarqoni mengistilahkan qiraat dengan suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qorro yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya, baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya. Sedangkan qiraat sab’ah merujuk pada tujuh metode yang diajarkan oleh Nabi Muhammad kepada para sahabatnya yang dinisbatkan kepada para imam qiraat yang tujuh yang masyhur. Mereka adalah Nafi’, Ibnu Katsir, Abu Amru, Ibnu ‘Amir, Ashim, Hamzah dan Kisa’i. Perbedaan qiraat ini adakalanya berpengaruh terhadap istinbath hukum, sebagaimana pada surah al-Baqarah ayat 222 dan surah Al- maidah ayat 6. Dengan adanya perbedaan qiraat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum, ternyata dapat menambah wawasan serta memperkaya alternatif bagi kaum muslimin dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam.
Copyrights © 2025