Perhutanan Sosial (PS) menyimpan potensi besar dalam perdagangan karbon, dengan estimasi kontribusi hingga 16,80 juta tCO₂e per tahun, terutama dari perlindungan hutan, restorasi, dan tata kelola lahan gambut. Namun, partisipasi PS masih sangat terbatas akibat berbagai hambatan teknis, regulasi, dan kelembagaan. Untuk memastikan perdagangan karbon yang adil dan inklusif, perlu diterapkan pendekatan sistematis melalui identifikasi area prioritas berbasis IAD dan bundling unit PS, penguatan kerangka regulasi termasuk pengakuan hak atas karbon bagi masyarakat, serta penyelarasan sistem registrasi nasional dengan standar internasional. Selain itu, mendorong pilot project untuk skema “beyond carbon” seperti biodiversity credit dapat memperluas nilai sosial dan ekologis dari PS. Rangkaian rekomendasi ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon berbasis PS bukan hanya peluang lingkungan, tetapi juga jalan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengamankan target iklim nasional. Policy brief ini layak ditindaklanjuti karena menyasar reformasi mendasar yang krusial untuk membuka pasar karbon Indonesia secara inklusif, berintegritas, dan berbasis keadilan.
Copyrights © 2025