Penelitian ini membahas perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i mengenai kadar minimal mahar dalam pernikahan. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal mahar sebesar sepuluh dirham, sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak ada batasan minimal, selama mahar memiliki nilai dan sah untuk dijual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan bersifat deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menetapkan kadar mahar berdasarkan hadits yang menyebut minimal sepuluh dirham, sedangkan Imam Asy-Syafi’i menggunakan hadits yang menunjukkan kelonggaran tanpa batasan jumlah, selama memiliki nilai.
Copyrights © 2025