Abstract. Crime is an act committed by someone intentionally or unintentionally, consciously or unconsciously, which harms others both physically and materially. The crime of sexual abuse is an act of someone who has sexual desire or lust and vents it on people around him by forcing the victim until he reaches a certain satisfaction. The purpose of this study is to determine what are the factors causing police officers to be involved in child molestation crimes and how the police's internal supervision system attempts to deal with cases of child molestation crimes committed by police officers. The normative legal method through a case approach is used in this study. Analytical descriptive by describing and analyzing itself by focusing on laws and regulations associated with theories and the implementation of positive law. As well as data analysis with qualitative descriptive to draw conclusions from the data that has been obtained that relates to the problem of child molestation by police officers. Based on the results of the study, the crime of child molestation committed by police officers is an act that violates moral norms and has taken away human rights and the dignity of a person, especially children and women. Against police officers who are proven to have committed crimes or criminal acts, strict and fair sanctions such as dismissal should be given. It is also hoped that parents educate their children and always be vigilant with people we know or do not know. Abstrak. Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja maupun tidak sengajam sadar dan tidak sadar yang merugikan orang lain baik secara fisik maupun materiil. Kejahatan pencabulan ialah tindakan seseorang yang memiliki hasrat atau nafsu seksual dan melampiaskan pada orang yang berada di sekitarnya dengan cara memaksa korban hingga dirinya mencapai kepuasan tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kejahatan pecabulan terhadap anak dan bagaimana upaya sistem pengawasan internal kepolisian dalam menindak kasus kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus digunakan dalam penelitian ini. Desktiptif analitis dengan menggambarkan dan menganalisis sendiri dengan memusatkan kepada peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori-teori dan pelaksanaan hukum positif. Serta analisis data dengan deskriptif kualitatif untuk menarik kesimpulan dari data yang telah diperoleh yang berhubungan dengan masalah pencabulan terhadap anak oleh oknum aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian, kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian merupakan suatu tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan telah merenggut hak asasi manusia serta martabat seseorang khususnya anak dan perempuan. Terhadap oknum aparat kepolisian yang terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana agar diberikan sanksi yang tegas dan adil seperti pemecatan. Diharapkan juga agar para orang tua mengedukasi anak-anak mereka dan selalu waspada pada orang yang kita kenal maupun tidak kenal.
Copyrights © 2025