Abstract. Banks are business entities used by the public to save and distribute funds. One of their strategic roles is through the People's Business Credit (KUR) product that supports small and medium enterprise financing, introduced by bank employees known as mantri. However, banking prudential principles in KUR implementation often face challenges, such as fraud risk by bank employees. This research examines the responsibility of bank employees who commit fraud in KUR distribution and the implementation of the Know Your Employee principle according to POJK Number 12 of 2024. This study uses a normative juridical approach and analyzes fraud cases at Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Ciawi Unit, Tasikmalaya Regency, which involved data manipulation by unit head RR. At BRI Ciamis Branch, this principle has not been implemented optimally, resulting in fraud cases by employees FI and ANN. These cases violated Article 1365 of the Civil Code and Article 49 Paragraph (2) letter a of Law Number 10 of 1998. This fraud caused losses to customers, financial institutions, and the state. Strengthening anti-fraud strategies is needed to prevent similar incidents in the future. Abstrak. Bank merupakan badan usaha yang digunakan masyarakat untuk menyimpan dan menyalurkan dana. Salah satu peran strategisnya adalah melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung pembiayaan usaha kecil dan menengah, diperkenalkan oleh pegawai bank bernama mantri. Namun, prinsip kehati-hatian perbankan dalam pelaksanaan KUR sering menghadapi tantangan, seperti risiko fraud oleh pegawai bank. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pegawai bank yang melakukan fraud dalam penyaluran KUR serta penerapan prinsip Know Your Employee sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menganalisis kasus fraud di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang melibatkan manipulasi data oleh kepala unit RR. Di BRI Cabang Ciamis, prinsip ini belum diterapkan secara optimal, sehingga kasus fraud oleh pegawai FI dan ANN terjadi. Kasus tersebut melanggar Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 49 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998. Fraud ini menyebabkan kerugian bagi nasabah, lembaga keuangan, dan negara. Diperlukan penguatan strategi anti-fraud untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Copyrights © 2025