Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan hak waris anak di luar nikah menurut hukum adat Tionghoa serta relevansinya dengan perkembangan hukum nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum adat Tionghoa, anak di luar nikah umumnya tidak diakui sebagai ahli waris kecuali terdapat pengakuan resmi dari ayah biologis, sehingga hak warisnya sangat terbatas. Sementara itu, KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan peluang lebih luas bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak waris dari ayah biologis, asalkan diakui secara hukum atau dapat dibuktikan secara ilmiah. Namun, implementasi di masyarakat masih menghadapi hambatan berupa kuatnya tradisi dan minimnya pemahaman hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi hukum dan peran aktif negara serta tokoh masyarakat untuk memastikan perlindungan hak waris anak di luar nikah secara adil dan tanpa diskriminasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025