Para mustahiq zakat dijelaskan dalam al-qur’an surat at- Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Kemudian secara umum ada lagi golongan yang diharamkan menerima zakat diantaranya orang kaya, orang kuat bekerja, non muslim, anak dan ayah, istri, keluarga dan kerabat Rasulullah. Jika zakat itu sudah diberikan kepada sasaran yang tepat tapi di antara mereka ada yang termasuk golongan fakir namun termasuk dalam kategori fasiq. Dalam hal ini jika dilihat dari segi fakir atau miskinnya maka ia termasuk kepada golongan yang berhak menerima zakat dan orang fasiq juga tidak termasuk kepada golongan yang diharamkan menerima zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memberikan zakat kepada orang fasiq dalam kajian filosofis hukum Islam. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat, mengelompokkan sesuai dengan tema yang dibahas, kemudian dianalisis menggunakan teori menggunakan teori deskriptif, induktif dan menyajikannya menjadi tulisan yang layak untuk dibaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis hukum Islam orang fasiq berhak mendapat peruntukan zakat akan tetapi pertama, hukumnya makruh jika dengan diberikanya harta zakat maka tidak berubah dan tetap kepada kefasiqannya pada level tahsiniyah. Kedua hukumnya mubah jika dengan pemberian harta zakat akan menrubah ke fasiqan nya menjadikan mereka mau untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pada level tahsiniyah.
Copyrights © 2023