Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan kontribusi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada periode 2017–2020. Pajak daerah yang terkait dengan sektor pariwisata dipandang strategis karena mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat dan wisatawan, khususnya di kota yang mengandalkan sektor jasa dan pariwisata. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan strategi studi kasus, berdasarkan data sekunder dari Badan Pendapatan Daerah Kota Malang yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan wawancara. Efektivitas diukur melalui perbandingan realisasi terhadap target, sedangkan kontribusi dihitung dari perbandingan realisasi pajak terhadap total PAD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan pajak secara umum berada pada kategori efektif hingga sangat efektif pada periode 2017–2019, dengan pajak restoran yang konsisten menunjukkan kinerja tinggi. Namun, pandemi COVID-19 tahun 2020 menurunkan efektivitas pajak hotel dan hiburan secara signifikan. Meskipun demikian, kontribusi keempat jenis pajak tersebut terhadap PAD tetap sangat rendah, yaitu di bawah satu persen. Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan antara pencapaian administratif dan kontribusi fiskal riil. Dibandingkan dengan Palangka Raya yang kontribusi pajak restorannya mencapai 8,61 persen, posisi Malang relatif lebih lemah karena PAD masih didominasi oleh transfer pusat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis simultan efektivitas dan kontribusi dalam periode pandemi, yang jarang dikaji pada penelitian sebelumnya. Secara praktis, hasil penelitian memberikan rekomendasi kebijakan bagi Kota Malang, yaitu memperluas basis pajak melalui pendataan digital, memperkuat pengawasan dengan integrasi data transaksi daring, serta digitalisasi pelaporan dan pembayaran pajak. Strategi ini diharapkan dapat mengubah efektivitas administratif menjadi kontribusi nyata sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Copyrights © 2023