Siswa SMP dan SMA dikategorikan sebagai remaja karena berusia 13-18 tahun. Remaja adalah fase transisi dari usia kanak-kanak menuju usia dewasa. Peristiwa ini menyebabkan perubahan fisiologi, kecerdasan emosi dan sosial. Akibat tidak stabilnya kondisi remaja yang dipengaruhi perubahan tersebut maka kenakalan remaja rentan terjadi karena pencarian jati diri. Kenakalan remaja adalah bentuk penyimpangan hukum, agama, dan norma sosial yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan analisis isi terhadap 5 artikel relevan yang berhubungan dengan kenakalan remaja di Kota Pontianak. Bentuk kenakalan remaja yang ditemukan diantaranya perundungan, pornografi, ketidakpatuhan terhadap aturan sekolah, perkelahian antar siswa dan ketidakpahaman akan heterogenitas siswa. Pendidikan agama Islam berperan untuk mengembangkan kepribadian siswa tentang cara bersikap yang sebaik-baiknya agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga siswa diharapkan dapat mendapatkan jati diri tanpa harus melakukan segala bentuk kenakalan remaja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025