Hak atas keselamatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan dikuatkan oleh nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, yang menekankan keadilan dan perlindungan kemanusiaan. Dalam konteks kampus, ITB sebagai institusi pendidikan tinggi wajib menyediakan infrastruktur keselamatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 terkait persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebutuhan dan kelayakan infrastruktur keselamatan di ITB terhadap risiko bencana, khususnya kebakaran. Metode penelitian melibatkan survei lapangan untuk menginventarisasi fasilitas seperti APAR, hydrant, alarm kebakaran, dan jalur evakuasi, serta kajian pustaka untuk mengukur kesesuaian standar kelayakan. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar gedung memiliki fasilitas keselamatan, tetapi distribusinya belum optimal, dan beberapa belum memenuhi standar kelayakan. Kesimpulannya, penguatan infrastruktur keselamatan dan implementasi simulasi risiko bencana adalah langkah strategis untuk menjamin hak atas keselamatan di ITB. Rekomendasi penelitian mencakup audit berkala dan alokasi anggaran untuk peningkatan fasilitas, langkah ini sejalan dengan tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan warganya.
Copyrights © 2025