Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI CITILINK TERHADAP PEMILIK BARANG BAGASI YANG RUSAK DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK

NIM. A1012211102, AL FATHIR PASHA ARIBI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2025

Abstract

Abstract The phenomenon of baggage damage has often occurred at various airports throughout Indonesia. No exception to Supadio Airport, Pontianak. Supadio Airport, Pontianak partners with various airlines, one of which is Citilink Airlines. In practice, Citilink Airlines is still struggling with a familiar problem, namely damage and loss of checked baggage. Responsibility for passenger belongings is something that should be prioritized after passengers in air transportation services. If the airline has been entrusted by passengers in terms of security, comfort and safety, then indirectly rights and obligations have arisen between the two. That way, it must be ensured that both parties fulfill their respective rights and obligations. So that the civil rights of passengers can be guaranteed. The method used in this study is an empirical method by collecting primary data in the form of interviews. In this study, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and or behavior that can be observed from an individual, group, community, and or certain organizations that are studied from a complete perspective, with a Descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they are at the time this research was conducted. The results of the study are that Citilink Airlines at Supadio Airport Pontianak often experiences damage to passenger baggage. Citilink Airlines in its implementation has not carried out its responsibility for the damage to baggage that occurs. That the factors causing Citilink Airlines not to be responsible for damage to passenger baggage are due to several factors including lack of supervision during the baggage handling process, lack of information from the airline, and exceptions in the airline's terms and conditions. Passengers may not fully understand the terms and conditions related to baggage handling, including the airline's liability limits. Lack of clear and easy-to-understand information from the airline can be an obstacle. That the legal consequences received by Citilink Airlines are receiving complaints about damaged goods and summonses from passengers, and the owner of the goods can file a lawsuit or lawsuit with the District Court. Efforts that can be made for damage to passenger baggage are to make a complaint report and deliberation efforts to request compensation for the damage. Keywords: Responsibility, Damage, Baggage Abstrak Kerusakan bagasi hingga saat ini terjadi di berbagai bandar udara di seluruh Indonesia. Tak terkecuali dengan Bandara Supadio Pontianak. Bandara Supadio Pontianak bermitra dengan berbagai maskapai penerbangan satunya dengan Maskapai Penerbangan Citilink. Dalam prakteknya Maskapai Citilink masih bergelut dengan permasalahan yang tidak asing lagi yakni kerusakan bagasi tercatat. Tanggung jawab atas barang milik penumpang adalah hal yang patut diprioritaskan setelah penumpang dalam pelayanan transportasi udara. Apabila maskapai telah dipercayakan oleh penumpang dalam hal keamanan dan kenyamana serta keselamatannya maka secara tidak langsung telah timbul hak dan kewajiban antara keduanya. Dengan begitu hal tersebut harus dipastikan kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga hak-hak keperdataan penumpang dapat terjamin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian tersebut adalah Bahwa Maskapai Citilink di Bandara Supadio Pontianak sering terjadi kerusakan barang bagasi milik penumpang. Pihak Maskapai Citilink dalam pelaksanaannya belum melaksanakan tanggung jawab atas kerusakan barang bagasi yang terjadi. Bahwa Faktor peyebab maskapai Citilink belum bertanggung jawab terhadap kerusakan barang penumpang dikarenakan beberapa faktor diantaranya yaitu kurangnya pengawasan selama proses penanganan bagasi, kurangnya informasi dari pihak maskapai, dan adanya pengecualian dalam syarat dan ketentuan maskapai. Penumpang mungkin tidak sepenuhnya memahami syarat dan ketentuan terkait penanganan bagasi, termasuk batasan tanggung jawab maskapai. Kurangnya informasi yang jelas dan mudah dipahami dari maskapai dapat menjadi kendala. Bahwa akibat hukum yang diterima oleh Pihak Makaspai Citilink adalah mendapatkan komplain atas kerusakan barang dan somasi dari penumpang, dan pemilik barang dapat mengajukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan Negeri. Upaya yang dapat dilakukan atas kerusakan barang bagasi milik penumpang adalah dengan melakukan laporan pengaduan dan upaya musyawarah untuk meminta ganti rugi atas kerusakan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kerusakan, Barang Bagasi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...