Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK PEKERJA PEREMPUAN PARUH WAKTU YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI CLUBHOUSE KOTA PONTIANAK

NIM. A1012211118, RAFIF ABRAR ZUHDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2025

Abstract

ABSTRACT This study aims to obtain data and information on the implementation of legal protection for the rights of part-time female workers who work at night at the Pontianak City Clubhouse, to reveal the factors causing the failure to implement legal protection for the rights of part-time female workers who work at night at the Pontianak City Clubhouse, to reveal the legal consequences of the failure to implement legal protection for the rights of part-time female workers who work at night at the Pontianak City Clubhouse and to analyze the efforts of part-time female workers who work at night at the Pontianak City Clubhouse to obtain legal protection. The company does not discriminate on wages between male and female workers of equal value. The company that provides social security and maternity leave money are all reflections and signals as mandated in the employment law. In fact, in the field, many inconsistencies are found in the rules that apply to workers, especially women, where the government, as the supervisory party, should be able to provide clear and strong legal protection related to regulations and take appropriate actions. The results of the study are In practice, legal protection for the rights of part-time female workers who work at night at the Pontianak City Clubhouse has not been fully implemented. Female workers who work at night have the right to receive pick-up and drop-off facilities, but this has not been implemented at the Pontianak Clubhouse. The reason why legal protection for the rights of female workers who work at night is not carried out is because female workers have private vehicles, consider the area passed by workers when returning home from work is not a high-risk area and consider the operational costs that must be incurred if facilitating female workers who return home late at night. The legal consequences that can be accepted by the Pontianak Clubhouse if it does not implement legal protection for the rights of female workers who work at night are complaints from workers regarding the fulfillment of their rights. Efforts that can be made by part-time female workers who work at night at the Clubhouse in Pontianak City to obtain legal protection are to submit a deliberation with the Clubhouse and file a lawsuit in court. However, in fact, workers only hold deliberations with the Clubhouse, no one dares to file a lawsuit in court regarding rights that are not fulfilled. Keywords: Legal Protection, Female Workers, Night ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab belum terlaksana perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse Kota Pontianak, mengungkapkan akibat hukum belum terlaksana perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse Kota Pontianak dan menganalisis upaya pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse Kota Pontianak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pihak perusahaan tidak mengadakan diskriminasi upah antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan yang sama nilainya. Pihak perusahaan yang memberikan jamsostek dan uang cuti hamil itu semua merupakan refleksi dan isyarat seperti diamanatkan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pada fakta di lapangan, banyak ditemukan ketidaksesuaian aturan tersebut yang berlaku pada pekerja khususnya kaum perempuan dimana pemerintah seharusnya sebagai pihak pengawas dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas dan kuat terkait peraturan dan melakukan tindakan yang sesuai. Hasil dari penelitian tersebut adalah Dalam prakteknya, perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse di Kota Pontianak belum terlaksana sepenuhnya. Pekerja perempuan yang bekerja malam hari memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas antar jemput, namun hal tersebut belum terlaksana di Clubhouse Pontianak. Penyebab tidak dilakukan perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan yang bekerja di malam hari adalah karena pekerja perempuan memiliki kendaraan pribadi, menganggap kawasan yang dilalui pekerja saat pulang kerja bukan daerah rawan dan mempertimbangkan biaya operasional yang harus dikeluarkan jika memfasilitas bagi pekerja perempuan yang pulang larut malam. Bahwa akibat hukum yang dapat diterima oleh Clubhouse Pontianak apabila tidak melaksanakan perlindungan hukum bagi hak pekerja perempuan yang bekerja di malam hari adalah mendapatkan komplain dari pekerja atas pemenuhan haknya. Upaya yang dapat dilakukan pekerja perempuan paruh waktu yang bekerja pada malam hari di Clubhouse di Kota Pontianak untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan mengajukan musyawarah dengan pihak Clubhouse dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun faktanya, pekerja hanya melakukan musyawarah dengan Clubhouse, tidak ada yang berani untuk mengajukan gugatana ke pengadilan terkait hak yang tidak dipenuhi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Malam Hari

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...