ABSTRACT This study aims to analyze the validity of trading transactions using crypto coins as a means of payment, reviewed from the Civil Code and the form of legal protection for crypto coin users stored in local e-wallets. The urgency of this study is the occurrence of a legal vacuum (rechtsvacuum) in the existence of crypto coins which causes legal uncertainty. In compiling this article, a normative legal research method was used which was carried out through a review of library materials as the basic material. From the results of the discussion, it can be concluded that trading transactions using crypto coins as a means of payment reviewed from the Civil Code are not something that is prohibited, if associated with Article 1320 in conjunction with 1541 of the Civil Code, then payments through the use of crypto coins can be equated with a legal relationship of exchange. The form of legal protection for crypto coin users can be carried out preventively and repressively. Preventively, it is carried out through consistent regulations. Repressively, currently BAPPEBTI as a supervisor can provide administrative sanctions, in the form of warnings to revocation of permits for companies that organize e-wallets. Keywords : Crypto Coins; Trading; Electronic Transactions ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan transaksi perdagangan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal. Urgensi dari penelitian ini adalah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) keberadaan koin kripto yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penyusunan artikel ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka sebagai bahan dasarnya. Dari hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi perdagangan yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan sesuatu hal yang dilarang, jika dikaitkan dengan Pasal 1320 jo 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pembayaran melalui penggunaan koin kripto dapat dipersamakan dengan hubungan hukum tukar-menukar. Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui regulasi yang konsisten. Secara represif, sekarang ini BAPPEBTI sebagai pengawas dapat memberikan sanksi administratif, berupa peringatan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang menyelenggarakan e-wallet. Kata kunci : Koin Kripto; Perdagangan; Transaksi Elektronik
Copyrights © 2025