Latar belakang penelitian ini adalah sejak diberlakukannya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khusus untuk pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung terjadi kecenderungan peningkatan persentase pekerjaan yang mengalami keterlambatan baik itu dikenakan denda keterlambatan maupun yang mengalami putus kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh regulasi tender pekerjaan konstruksi saat ini terhadap hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung. Ruang lingkup variabel dalam penelitian meliputi regulasi tender pekerjaan konstruksi dari sisi teknis dan kualifikasi terhadap hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung. Sedangkan batasan penelitian adalah pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 s/d 2023. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner. Responden yang dipilih adalah pihak yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan pengawas, tim teknis, Panitia Tender serta Kontraktor. Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel regulasi tender pekerjaan konstruksi ditinjau dari sisi kualifikasi menjadi faktor yang paling berpengaruh untuk meningkatkan hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung menjadi lebih baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diantara 2 (dua) variabel yang diuji yakni variabel teknis dan variabel kualifikasi, ternyata variabel yang lebih dominan berpengaruh terhadap hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Sijunjung adalah variabel kualifikasi. Sebagai contoh variabel kualifikasi dalam penelitian ini adalah kemampuan keuangan penyedia jasa dan track record penyedia jasa dalam proyek sebelumnya.
Copyrights © 2025