Dalam surah Al-Jasiyah ayat 18 dijelaskan mengenai prosedur atau hukum yang telah ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti, baik yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Di antara hukum yang harus dipenuhi adalah hukum waris. Warisan dikenal dengan istilah ‘faraid’, yaitu bentuk peraturan yang mengatur pemindahan hak milik seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya agar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengubah kehidupan mereka yang ditinggalkan. Dalam proses pembagian warisan juga menggunakan perhitungan yang akurat dan adil guna menghindari potensi konflik di antara ahli waris. Selain hukum waris Islam, terdapat pula hukum waris yang diadopsi dari negara-negara Barat, yaitu hukum waris sipil. Hukum perdata menjelaskan bagian-bagian yang diperoleh berdasarkan pembagian kelompok. Dari penelitian yang dilakukan menggunakan algoritma Certainty Factor (CF) dan metode Ripple Down Rules untuk mendapatkan pembagian warisan kelompok pertama dengan nilai CF sebesar 0,424.
Copyrights © 2025