Sistem pemilu proporsional terbuka telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2004 sebagai bagian dari agenda reformasi untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi langsung. Sistem ini memungkinkan pemilih untuk memilih langsung calon legislatif, sehingga meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituennya. Secara hukum, sistem ini diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan telah mendapatkan legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Kajian ini menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, seperti pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, dalam implementasinya, sistem ini menghadapi tantangan serius seperti dominasi modal politik, praktik politik uang, serta lemahnya kontrol ideologis partai politik. Meskipun secara normatif sistem ini telah memenuhi asas konstitusional, diperlukan penguatan terhadap regulasi kampanye, transparansi dana politik, serta reformasi internal partai dan pendidikan politik agar sistem ini benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang substantif. Kata Kunci: Pemilu, demokrasi, reformasi
Copyrights © 2025