Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti dan jelas pengaturan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan investasi di Kabupaten Keerom serta mencari alternatif pemecahan masalah yang terbaik sehubungan dengan adanya fungsi tanah sebagai sarana investasi sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian normatif, yang lebih menekankan pada penelitian terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum dari penerapan hukum tanah dan berbagai peraturan dibidang hukum investasi. Dalam penelitian normatif atau yang sering juga disebut dengan penelitian kepustakaan akan diperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa fenomena investasi di Kabupaten Keerom tidak dipayungi oleh satu ketentuan undang-undang yang khusus mengatur tentang hal tersebut, sehingga keberadaan hak ulayat atas tanah yang peruntukan dan penggunaannya ditafsirkan secara berbeda-beda, dan sering terjadi sengketa tentang batas-batas tanah ulayatnya yang dijadikan sarana utama (obyek) dari investasi di suatu daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah berdasarkan Otonomi Daerah perlu segera untuk membuat perangkat peraturan daerah tentang investasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan kepentingan masyarakat adat atas penguasaan tanah ulayatnya.
Copyrights © 2025